Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan Menurut Para Ulama

Posted by Unknown on Saturday, March 15, 2014 2

Kenduri Arwah
Hal itu merupakan pendapat orang – orang yang kalap dan gerasa - gerusu tanpa ilmu, kok
ribut sekali dengan urusan orang yang mau bersedekah pada muslimin?
عن عائشة أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها
ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم

Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada Nabi saw seraya berkata
: Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat,
kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas
namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits No.1004).
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi rahimahullah :
وفي هذا الحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع
العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء

“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah
untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian
pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas
sampainya doa doa” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)
Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah
maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit. Demikian
kebanyakan orang – orang yang kematian, mereka menjamu tamu – tamu dengan sedekah
yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah.
Lalu mana dalilnya yang mengharamkan makan dirumah duka?
Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk
mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka tak mengharamkan itu.
Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan jika dilakukan
tidak mendapat dosa.
42 kenalilah akidahmu 2
1. Ucapan Imam Nawawi yang anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (Ghairu
Mustahibbah) bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam Nawawi
mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang dicintai, ini berarti hukumnya
mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram, dan yang dimaksud adalah mengundang
orang dengan mengadakan jamuan makanan (ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan
masa kini bukanlah jamuan makan, namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan
jamuan. Hal ini berbeda dalam syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yang
menyajikan bermacam makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yang
ada adalah sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue - kue atau nasi
sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung hukumnya
sunnah.
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan adalah :
من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yang keluarga duka yang membuat makanan demi mengundang orang adalah
hal Bid’ah Munkarah yang makruh” (bukan haram).
Semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang menyuguhkan
makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat
makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang (Makruh) adalah membuat
makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah, lihat ucapan beliau,
bid’ah buruk yang makruh, bukan haram, jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah
munkarah muharramah, atau cukup dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah
mengandung makna haram, tapi tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum
sebagai penjelas bahwa hal itu bukan haram.
Entahlah mereka itu tak faham bahasa atau memang sengaja menyelewengkan makna, sebab
keduanya sering mereka lakukan, yaitu tak faham hadits dan menyelewengkan makna.
Dalam istilah – istilah pada hukum syariah, sungguh satu kalimat menyimpan banyak makna,
kenalilah akidahmu 2 43
apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dan hal semacam ini sering tak difahami oleh
mereka yang dangkal dalam pemahaman syariahnya.
3. Ucapan Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya
“membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Gubernur menjadikan selamatan
kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan.
Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan beliau tak mengatakannya haram,
kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah jika ada yang wafat.
4. Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan makan
dirumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya), dan maksudnya pun
sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun
beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya. Orang – orang wahabi
(gelar bagi penganut faham ibn abdul wahhab) menafsirkan kalimat “makruh” adalah hal
yang dibenci, tentu mereka salah besar, karena Imam - Imam ini berbicara hukum syariah,
bukan bicara dicintai atau dibenci, makna makruh berbeda secara bahasa dan secara syariah,
maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang dibenci, namun dalam syariah adalah hal yang
jika dilakukan tidak dapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Namun mereka
ini tidak bisa membedakan mana buku yang membahas masalah bahasa, mana buku yang
membahas hukum syariah.
5. Syaikh An-Nawawi Al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa
“Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan
makanan macam – macam, hal ini makruh, (bukan haram).
Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang dimaksud makruh adalah sengaja membuat
acara “jamuan makan” demi mengundang tamu - tamu, ini yang ikhtilaf ulama antara mubah
dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru
Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah.
Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya untuk
mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan mendapat pahala jika
dilakukan.

Yang lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil
berkata haram..haram.. dirumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah
untuk membantu mereka.
Dan masa kini pelarangan atau pengharaman untuk tak menghidangkan makanan dirumah
duka adalah menambah kesusahan keluarga duka, bagaimana tidak?, bila keluarga anda
wafat lalu anda melihat orang banyak datang maka anda tak suguhkan apa – apa ..?, datang
dari luar kota misalnya, dari bandara atau dari stasion luar kota datang dengan lelah dan
peluh demi hadir jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini
sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu.
Bahkan Rasul saw memerintahkan diadakan makanan dirumah duka, sebagaimana
hadits beliau saw ketika didatangkan kabar wafatnya Jakfar bin Abi Thalib : “Buatkan
makanan untuk keluarga (alm) Jakfar, sungguh mereka sedang ditimpa hal - hal yang
menyibukkan mereka” (Musnad Ahmad dll), hadits ini justru menunjukkan bahwa Rasul
saw memerintahkan sahabat membuat makanan untuk mereka. Kenapa? karena pasti banyak
tamunya yang menyambanginya.
Mereka membalik makna hadits ini dengan mengatakan bahwa hadits ini dalil bahwa keluarga
mayyit tak boleh menyiapkan makanan, namun mereka lupa bahwa hadits ini justru perintah
Rasul saw agar disiapkan makanan dirumah duka, karena beliau saw bukan mengatakan
tidak boleh makan dirumah Jakfar, tapi justru buatkan makanan, dan perintahnya jamak,
Ishna’uu.. yaitu : “wahai kalian (bukan untuk satu orang), ramai ramailah membuat
makanan untuk keluarga Jakfar karena mereka sedang ditimpa hal yang menyibukkan
mereka”. Apa? para tamu.
Didalam Ushul dijelaskan bahwa Mandub, Hasan, Annafl, Sunnah, Mustahab fiih
(mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala fi’lihi walaa
yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan).
Imam Nawawi mengatakan hal itu ghairu mustahibbah, yaitu bukan hal yang bila dilakukan
mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka jatuhlah derajatnya antara
mubah dan makruh.
Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah
kenalilah akidahmu 2 45
menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb. Beliau akan berkata haram mutlaqan (haram
secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya.
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi,
fahamilah bahwa Bid’ah menurut WAHABI sangat jauh berbeda dengan BID’AH
menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat bid’ah terbagi 5 bagian, yaitu wajib,
sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk Syarh Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 164-
165).
Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan Imam Nawawi, fahami dulu
apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam
Nawawi. Bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam bid’ah itu ada yang mubah dan yang
makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yang mubah atau
yang makruh, kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (Bid’ah yang
haram).
Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara
Mubah dan makruh.
Untuk ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah,
(Bid’ah tercela yang makruh), karena Bid’ah tercela itu tidak semuanya haram.
Sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan - hiasan warna – warni
membentuk pemandangan atau istana - istana dan burung – burung misalnya, ini adalah
bid’ah buruk (munkarah) yang makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal
shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun bid’ah buruk yang makruh, tidak
haram, karena shalatnya tetap sah.
Hukum darimana makruh dibilang haram?, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab
ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak
mendapat dosa bila dilakukan). Dan yang dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk
mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Berkata Shohibul Mughniy :

فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا ل إلى شغلهم وتشبها
بصنع أهل الجاهلية

Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang, maka makruh, karena hal
itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru – niru perbuatan
jahiliyah. (Almughniy Juz 2 hal 215)

Lalu Shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن
البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau hajat, maka hal itu diperbolehkan,
karena barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari
pedesaan, dan tempat - tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa
tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215).
(disini hukumnya berubah, yang asalnya makruh, menjadi mubah bahkan hal yang mulia,
karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami bahwa pokok
permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu)
Dijelaskan bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka
menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh
hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda dengan orang datang karena
ingin menjenguk, lalu shohibulbait menyuguhi ala kadarnya, bukan kebuli dan menyembelih
kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah.
Baiklah jika sebagian saudara kita masih belum tenang, maka riwayat dibawah ini semoga
dapat menenangkan mereka :
Dari Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar ra ditusuk dan terluka parah, ia
memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang - orang” (Hujjatul Islam
Al Imam Ibn Hajar pada Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 No.709, dan ia berkata sanadnya
Hasan)
kenalilah akidahmu 2 47
Dari Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan di kubur selama 7 hari, maka merupakan
sebaiknya mereka memberi makan orang – orang selama hari hari itu” (Diriwayatkan
Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 dan berkata sanadnya
Kuat).
Mengenai pengadaan makanan dan jamuan makanan pada rumah duka telah kuat dalilnya
sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk keluarga Jakfar makanan sungguh mereka
telah ditimpa hal yang membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh Al Imam Tirmidziy
No.998 dengan sanad hasan, dan di Shahihkan oleh Imam Hakim Juz 1/372)
Demikian pula riwayat shahih dibawah ini :
فلما احتضرعمر أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام
، فيطعموا حتى يستخلفوا إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد
! فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده
وشربنا وإنه لابد من الاجل فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد العباس يده فأكل ومد الناس
أيديهم فأكلوا

Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk
memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih
seseorang, maka ketika hidangan - hidangan ditaruhkan, orang - orang tak mau makan
karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh
telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar
ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang mesti, maka
makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka
orang – orang pun mengulurkan tangannya masing - masing dan makan.
(Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal
wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26
hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110)
48 kenalilah akidahmu 2
Kini saya ulas dengan kesimpulan :
1. Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak dengan masakan yang dibuat
oleh keluarga mayyit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram
namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2. Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit hukumnya
sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi
saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah
untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits No.1322), bukankah
wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?,
3. Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yang datang saat kematian adalah
hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dengan
tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan,
dengan landasan sabda Rasul saw : “Buatlah makanan untuk keluarga Jakfar, sungguh
mereka sedang dirundung kesedihan”
5. Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yang
mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang akan saya sebutkan bahwa
Umar bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat
6. Boleh saja jika keluarga mayyit membeli makanan dari luar atau catering untuk
menyambut tamu – tamu, karena pelarangan akan hal itulah yang akan menyusahkan
keluarga mayyit, yaitu memasak dan merepotkan mereka.
7. Makruh jika membuat hidangan besar seperti hidangan pernikahan demi menyambut
tamu dirumah duka
Mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I’anatutthaalibin, yang diharamkan adalah
Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan “Syara’a
lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan. Namun bila diniatkan untuk sedekah,
walau menyembelih 1.000 ekor kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000
ekor kambing selama 100 hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya,
bahkan mendapat pahala.

About the Author

Ikuti Salaf Jauhi Salafi Wahabi .

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

2 comments:

  1. Berarti hukumnya makruh? Maksudnya lebih baik meninggalkannya atau bagaimana?

    ReplyDelete
  2. Sunnah jika makanan sederhananya diniatkan untuk sedekah. Sahih bukhari 1322
    Makruh kalo buat jamuan makan besar dengan tujuan mengundang orang datang. Jumhur imam & muhadditsin.

    ReplyDelete

back to top